CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MAR (32), setelah menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak bekas jam tangan di rumahnya Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu pagi, 29 Januari 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan, petugas menemukan 93,79 gram sabu yang terbagi dalam 18 plastik kecil di dalam kotak bekas jam tangan.
“18 paket itu semua tergabung di dalam sebuah plastik klip besar dan dan di dalam juga satu buah sendok Sabu,” ujar Aji, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain itu, petugas kembali menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di kotak wireless earbuds.
“Semua barang barang tersebut tergabung di dalam satu buah tas belanja kecil warna putih,” pungkasnya.
Penangkapan MAR berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ia kerap terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan analisis dan profiling terhadap pelaku sebelum menggerebek rumahnya.
Kini pelaku ditahan di Polresta Polresta Palangka Raya dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutupnya. (C12).