CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Seorang pria berinisial A melakukan aksi bejat dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir. Pelaku kini diamankan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku diamankan selang 2 jam setelah melakukan aksinya. Pelaku diketahui baru bebas dari penjara 2 hari lalu.
“Pelaku merupakan seorang residivis, pertama pelaku divonis kasus pemerkosaan anak bawah umur, kemudian kasus kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga,“ jelas Fahroni, Sabtu, 26 Februari 2022.
Dalam kasus pemerkosaan kali ini pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022 dinihari di sebuah rumah warga di Desa Persil Raya.
Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Mengetahui hal tersebut, pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan harus mau mengikuti kemauannya.
Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban, dan korban memberitahukan apa yang dialaminya kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku, penyidik Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (C5)