CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar tes urine terhadap lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan program reintegrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu, 18 Desember 2024.
Tes urine ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WBP yang mengajukan PB dan CB, sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Kalapas Sampit, Meldy Putera, menjelaskan bahwa tes urine tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa WBP yang mengajukan program tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang mengajukan program tersebut tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Meldy Putera.
Pelaksanaan tes urine dilakukan dengan prosedur yang ketat dan melibatkan dr. Kaharudin sebagai tenaga medis Lapas Sampit, serta pengawasan oleh pegawai Lapas untuk memastikan keabsahan hasil tes.
Meldy menegaskan bahwa tes urine ini adalah bagian dari syarat program reintegrasi untuk memastikan WBP bebas dari narkoba dan siap melanjutkan proses rehabilitasi.
“Tes ini adalah upaya untuk memastikan bahwa WBP yang mengajukan PB dan CB bebas dari narkoba dan siap melanjutkan proses rehabilitasi,” tambahnya.
Setelah tes urine dilakukan, hasilnya akan dianalisis untuk memastikan WBP yang bersangkutan layak mengikuti program reintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat membantu WBP dalam proses pembinaan dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Sampit untuk memastikan bahwa program reintegrasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip rehabilitasi, demi mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP,” pungkasnya. (C20)