CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan tes urine bagi lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat, 29 November 2024. Tes urine ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Program Reintegrasi, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas Sampit, serta sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tes urine dilaksanakan oleh tim medis Lapas Sampit yang dipimpin oleh dr. Kaharudin, dengan pendampingan dari pegawai Lapas, Karta Rajiman.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Menurutnya, tes urine merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung program “Lapas Bersih Narkoba” yang bertujuan memerangi peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program Lapas bebas narkoba. Tes urine ini adalah bagian dari upaya mitigasi risiko penyalahgunaan narkoba, serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Lapas Sampit,” ujar Meldy Putera.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kelima WBP yang diperiksa dinyatakan negatif dari narkoba. Kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan Lapas Sampit yang bebas dari peredaran narkoba.
Lapas Sampit terus berupaya untuk memastikan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendukung upaya rehabilitasi bagi para WBP melalui berbagai program yang ada. (C20)