CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan memusnahkan 175 surat suara yang rusak, Selasa, 26 November 2024. Surat suara yang dimusnahkan meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Katingan yang berlokasi di komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan, Kereng Humbang, Kasongan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Katingan, Wahyuni, bersama sejumlah pihak, termasuk Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat E. Kawung, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Kepala Kejari Katingan Subari Kurniawan, Pasilog Kasdim 1019 Katingan Lettu Inf Agus Susanto, dan Kasatpol PP Katingan Pimanto.
Ketua KPU Katingan, Wahyuni, menjelaskan bahwa jumlah surat suara rusak terdiri atas 146 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 14 surat suara yang merupakan kelebihan pengiriman, serta 15 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Katingan.
“Dengan pemusnahan ini, tidak ada lagi surat suara rusak atau kelebihan di wilayah Kabupaten Katingan,” ujar Wahyuni.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di hadapan para pihak terkait sebagai langkah transparansi.
Wahyuni menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang rusak atau berlebih, sehingga Pilkada di Kabupaten Katingan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Katingan dalam menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024. (C6)