Kasus Bullying Guru dan Siswa di Samuda: Perlu Regulasi Perlindungan Guru

Anggota Komisi III DPRD Kotim Muhammad Hafiz
Anggota Komisi III DPRD Kotim Muhammad Hafiz

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Hafiz, mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus bullying yang melibatkan seorang guru dan siswa di Samuda. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan antara pihak-pihak terkait, termasuk guru, orang tua, siswa, serta pihak kepolisian yang terlibat dalam proses mediasi.

Menurut Hafiz, laporan mengenai insiden bullying tersebut diterima langsung dari pihak guru dan orang tua di Samuda. Situasi semakin rumit karena adanya perbedaan pandangan antara guru dan orang tua mengenai kronologi kejadian di sekolah. Hafiz menilai kasus ini mengungkapkan pentingnya perlindungan yang lebih kuat bagi guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah.

“Dari kasus ini, kita menyadari betapa pentingnya adanya perlindungan khusus bagi guru, agar mereka tidak menjadi korban salah paham atau bullying, baik dari siswa maupun orang tua,” kata Hafiz, Kamis, 14 November 2024.

Hafiz menekankan perlunya regulasi yang jelas yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi guru. Ia menyebutkan bahwa kasus serupa, seperti yang pernah terjadi di Konawe Selatan, harus dihindari di Kotim. Di Konawe Selatan, seorang guru dilaporkan karena tuduhan yang datang dari sisi siswa tanpa adanya penjelasan dari pihak sekolah, yang akhirnya merugikan posisi guru tersebut.

“Sering kali informasi yang diterima orang tua hanya dari satu pihak, yakni siswa. Padahal, guru yang ada di sekolah lebih mengetahui kondisi yang sebenarnya. Jika penjelasan dari guru diabaikan, ini bisa menyebabkan kesalahpahaman yang merugikan pihak guru,” jelas Hafiz.

Kasus bullying di Samuda sempat viral di media sosial, memicu simpati dari publik yang mendukung perlunya perlindungan lebih bagi guru. Hafiz pun mengimbau agar Dinas Pendidikan Kotim segera merumuskan kebijakan perlindungan bagi tenaga pendidik. Dengan adanya regulasi yang melindungi hak dan posisi guru, diharapkan hubungan antara guru, siswa, dan orang tua dapat berjalan dengan lebih baik dan terhindar dari konflik serupa.

“Saya sangat menghargai proses mediasi yang sudah dilakukan antara guru, kepala sekolah, orang tua, dan pihak kepolisian. Alhamdulillah, masalah ini sudah mencapai titik terang. Namun, perlindungan terhadap guru harus menjadi prioritas, sebagaimana kita juga melindungi hak-hak anak,” ujar Hafiz.

Kasus bullying antara guru dan siswa di Samuda akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi, disepakati bahwa siswa yang terlibat dalam insiden tersebut akan dipindahkan ke sekolah lain sebagai langkah penyelesaian. Meskipun kasus ini telah usai, Hafiz menekankan pentingnya langkah preventif untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *