CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, telah mendaftarkan warga binaannya ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang disediakan di Lapas.
Penyerahan berkas persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan oleh perwakilan pegawai Lapas, Suban Rapi. Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih di TPS khusus Lapas bersifat dinamis karena adanya perubahan jumlah warga binaan, baik yang baru masuk maupun yang telah bebas.
“Sebanyak 68 narapidana yang sudah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, sementara 68 tahanan baru kami masukkan dalam DPTb,” jelas Suban.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya memfasilitasi hak politik warga binaan, yang berhak untuk berpartisipasi dalam Pilkada,”Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada ini dan memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya,” tegas Meldy.
Upaya ini merupakan hasil kerja sama erat antara Lapas dan KPU, yang bertujuan menyesuaikan daftar pemilih dengan kondisi aktual di Lapas, agar seluruh warga binaan yang berhak terdaftar dan dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun ini. (C20)