CATATAN.CO.ID, Sampit – Sopir mobil sedan yang menabrak pemotor wanita hingga meninggal dunia di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas membenarkan bahwa sopir bernama FM (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kotim,” ujar AKP Firdaus Canggih, Senin, 23 September 2024.
Atas perbuatannya, FM disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap FM merupakan buntut dari kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Cut Mutia pada Kamis, 19 September 2024.
Saat itu, mobil yang dikemudikan Fery melaju kencang hingga menabrak seorang pemotor wanita bernama Fitriah, yang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (C20)