CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan sosialisasi terkait larangan angkutan berat masuk ke jalan dalam kota. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan di Kota Sampit.
Plt Kepala Dishub Kotim, Rody Kamislam, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sudah mulai menunjukkan hasil. “Alhamdulillah, sebagian besar angkutan berat kini telah beralih ke jalur lingkar selatan,” katanya, Selasa, 17 September 2024.
Rody menegaskan bahwa frekuensi kendaraan berat yang melewati jalan dalam kota sudah berkurang signifikan. Sebelumnya, truk bermuatan besar sering melintasi jalan kota, menimbulkan kerusakan infrastruktur dan ancaman keselamatan. Namun kini, pergerakan kendaraan berat telah dialihkan ke jalur lingkar selatan, yang disiapkan untuk menampung kendaraan besar.
“Jalur lingkar selatan sudah fungsional, sehingga kendaraan berat tidak perlu masuk ke jalan kota. Ini penting untuk menjaga infrastruktur jalan dan ketertiban lalu lintas di dalam kota,” tambah Rody.
Meski demikian, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Dishub Kotim terus memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Larangan angkutan berat masuk ke jalan dalam kota mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Dishub Kotim. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas angkutan barang di wilayah Kotim.
Rody juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelanggaran lintasan terkait aktivitas angkutan berat di Sampit. Kendaraan yang dilarang melintasi jalan dalam kota meliputi pengangkut kontainer, CPO, TBS, pupuk, alat berat, dan ekspedisi yang menggunakan Fuso. (C4)