Sembunyikan Sabu 7,09 Gram dalam Kemasan Makanan Ringan, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi

Tersangka FD dan barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Tersangka FD dan barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria berinisial FD (36) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengatakan pelaku FD ditangkap di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX, Rabu malam, 28 Agustus 2024.

Pengungkapan kasus ini, kata Aji, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Menteng hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Aji Suseno, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan di kantong jaket pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *