CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap satpam di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).
Pelaku yang diketahui berinisial G, seorang pria, ditangkap setelah dilaporkan atas perbuatannya yang nekat menganiaya seorang satpam di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 26, Sampit.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku yang berhasil diamankan itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim.
“Benar, saat itu pelaku diamankan di kawasan PPM. Kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu,” kata Iyudi, Senin, 19 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi, akibat penganiayaan yang dilakukan G, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah berbulan-bulan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui oleh petugas.
“Setelah mengetahui keberadaan G di kawasan PPM, anggota kemudian diperintahkan untuk mengamankannya. Saat ini, G telah ditahan untuk diproses secara hukum,” tandasnya.
(C20)