Polres Kotim Tangkap 130 Tersangka Pencurian Sawit

Pers rilis hasil pengungkapan kasus pencuri buah sawit oleh Polres Kotim, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pers rilis hasil pengungkapan kasus pencuri buah sawit oleh Polres Kotim, Selasa, 13 Agustus 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil menangkap 130 tersangka pencurian buah sawit sejak bulan Januari hingga Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan oleh seluruh polsek jajaran dan Satuan Reserse Kriminal.

Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain, mengatakan bahwa para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Kotim.

“Modus operandi para pelaku ini adalah memasuki lahan secara ilegal, baik itu pada siang maupun malam hari. Mereka tahu bahwa kebun itu milik perusahaan,” ujar Risky kepada awak media pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 ton buah sawit hasil curian yang bernilai Rp 225 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita alat-alat panen seperti tojok, egrek, dodos, keranjang, arco, senter, dan senjata tajam.

“Selain peralatan, kami juga menyita barang bukti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut buah curian, seperti 27 mobil jenis pikap, 7 unit truk, 14 unit sepeda motor, bahkan satu senjata api rakitan,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim. Saya harap ke depan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi oknum warga yang masih nekat mencuri buah sawit. Kami tidak akan segan-segan,” pungkasnya. (C20)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *