CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur berhasil membekuk dua tersangka pencuri buah sawit milik perusahan kebun kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang.
“Benar kami ada mengamankan dua orang pelaku berinisal PY (22) pada Minggu 7 Juli 2024 dan UN (51) pada Senin 8 Juli 2024,” Kata Kasat Reskrim Iyudi Hertanto saat dijumpai di ruangannya.
Kasat menyebut dua pelaku tersebut ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. PY (22) beraksi di Blok R Desa Waringin Agung, sementara UN (51) di blok 04Z Desa Tumbang Sepayang Kecamatan Antang kalang.
“Kedua tersangka masing – masing berhasil memanen atau mencuri buah sebanyak 1 ton atau jika ditotal 2. 055 Kilogram. Selain buah sawit kami juga berhasil barang bukti seperti dua perangkat alat panen dan satu kendaraan roda dua jenis Yamaha R15, yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 107 huruf d junto pasal 55 huruf d Undang – undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP.
“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada satu orang lagi rekan dari tersangka PY (22) yang saat ini masih dalam lidik,” tandasnya.(C20)