Tukang Pangkas Rambut  Ini Diamankan Polres Katingan Diduga Pelaku Cabul

Untitled 1
Pihak Satreskrim Polres Katingan mengamankan tukang cukur yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur.

CATATAN.CO.ID, Kasongan – Seorang pangkas rambut di Kasongan, Kabupaten Katingan diamankan pihak Polres Katingan diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saladin menuturkan, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu, 7 Juli 2024, telah berhasil diamankan seorang pemuda berinisial NJ (23).

Di mana sebelum kejadian tersebut terjadi pelaku (NJ) mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban dengan alasan karena tidak enak di penginapan.

Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku. Saat itu korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja.

Sembari berbincang  tiba-tiba pelaku langsung memegang tanga korban.

Korban pun sempat menolak, namun kemudian tak berdaya saat pelaku mengambil sajam jenis celurit mengancam korban, dan saat itulah terjadi pencabulan tetsebut.

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, korbanpun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” kata Kasat Reskrim saat menyampaikan rilis, Senin, 8 Juli 2024.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang  perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (C6)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *