CATATAN.CO.ID, Sampit – Ahli waris Mitai Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, melaporkan seorang camat ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Camat tersebut diduga menjual tanah ulayat adat Saka Mitai Sungai Lasam.
“Hari ini kami konfirmasi pelimpahan kasus oknum pejabat berinisial M, atas dugaan kasus mafia tanah penjualan tanah adat saka mitai yang merupakan tanah warisan ulayat Mitai kami yang juga sekaligus makam leluhur makam-makam muslimin,” kata Sugiansyah.
Sugi mengatakan, oknum tersebut telah menjual tanah ulayat kepada PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang meangkibatkan tanah tersebut digarap sejak Oktober 2023 lalu.
“Akibat penggarapan yang mengunakan dua unit alat berat mengakibatkan saka/tatah sungai serta makam muslimin dan makam tokoh – tokoh ulayat adat saka mitai rusak parah,” terangnya.
Kasus ini telah bergulir cukup panjang, dan saat ini Sugi beserta ahli waris lainya terus memperjuangan hak – hak mereka hingga titik darah penghabisan.
“Yang jelas hukum positif terus berjalan bahkan kami juga menempuh hukum adat, kepada yang merusak makam, ” pungkasnya.(C20)