Gudang Rokok Ilegal Beroperasi di Pemukiman Kota Sampit

1000081643
Rumah yang diduga dijadikan gudang rokok ilegal

CATATAN.CO.ID, Sampit – Peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) cukup marak. Bahkan beberapa pengusaha merek rokok ilegal tersebut memiliki gudang persembunyian di pemukiman warga Kota Sampit.

Dari penelusuran tim Catatan.co.id dilapangan sejak November 2023 hingga sekarang, ada beberapa rumah warga yang sengaja disewa untuk dijadikan gudang bongkar muat rokok ilegal. Salah satunya yang berada di Jalan Anggur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Rumah yang terdapat kamera pengawasnya tersebut dijadikan gudang rokok ilegal yang didistribusikan hingga ke pelosok Kota Sampit. Hampir setiap siang hari, aktivitas seakan tidak ada. Berbeda dengan pagi maupun malam harinya.

Seperti yang kembali terpantau pada hari ini, Senin, 22 April 2024, siang, pagar rumah tersebut dalam keadaan digembok dari luar namun pintu samping rumahnya dengan kondisi terbuka lebar. Di halam rumah tersebut terdapat dua kendaran bak tertutup dengan plat nomor Palangka Raya (Kalimantan Tengah) yakni KH 8996 TQ dan plat asal Surabaya (Jawa Timur) L 8897 AK.

1000081644
Salah satu kendaraan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal

”Iya mas, disitu memang gudang rokok. Biasa pagi hari ada aktivitasnya. Kurang tahu juga saya rokok apa, karena memang kurang bersosialisasi. Biasanya ada satu orang pria kurus yang menjaga. Itu rumah milik warga Sampit, yang kemudian disewakan,” ucap Ibu Rumah Tangga yang tidak mau namanya disebutkan.

Bukan hanya dirinya, warga lain juga menyatakan lokasi ini merupakan gudang rokok yang belum diketahui mereknya. Bahkan mereka beranggapan jika rumah ini sudah dijadikan gudang rokok ilegal.

”Pasti ilegal ini mas. Papan nama perusahaannya saja tidak ada. Beda dengan perusahaan yang legal, seperti PT Djarum di Jalan HM Arsyad, Gudang Garam di Jalan Suprapto, mereka bekerja terang-terangan karena legal. Coba kalo tidak legal, pasti sembunyi-sembunyi. Dengan warga disini juga jarang bersosialisasi,” ucap warga setempat. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *