CATATAN.CO.ID, Sampit – Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu belakangan, pihaknya kini telah mengantongi puluhan lapak yang disinyalir menampung buah kelapa sawit hasil curian.
”Di Kecamatan Mentaya Hulu ada 24 lapak yang dibuat secara dadakan hanya menggunakan atap terpal. Salah satunya sudah berdiri lama. Mereka ini mengepul buah sawit curian,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Rabu, 17 April 2024.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas oknum yang melakukan pencurian maupun membeli hasil curian buah kelapa sawit. Sebab itu ia mengimbau kepada para pengepul agar tidak menerima atau membeli buah hasil curian maupun panen massal yang dilakukan masyarakat di areal perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
”Kami ingatkan jangan ada lagi pengepul yang membeli buah sawit hasil curian bahkan kami sudah menemukan banyak pengepul yang membuka lapak dengan sengaja hanya menerima buah hasil curian,” imbuhnya.
Diungkapkannya, jika tidak ada pengepul yang menerima buah hasil curian, maka aksi pencurian atau penjarahan tidak akan lagi terjadi.
”Bagi pengepul yang masih membeli buah sawit hasil curian, saya pastikan akan ditindak. Ini merupakan komitmen kami agar tidak ada lagi penjarahan massal. Kita putus mata rantainya,” tegas perwira dua melati emas ini. (C19)