CATATAN.CO.ID, Sampit – Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) atau potongan masa tahanan saat Hari Raya Nyepi. Ada 22 narapidana yang berkurang masa tahananan nya, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
”Ada 21 napi yang mendapatkan RK I. Pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hingga 45 hari. Dan ada 1 napi yang mendapatkan RK II, langsung dibebaskan,” ucap Kalapas Klas IIB Sampit, Meldy Putera, Rabu, 13 Maret 2024.
Pemberian RK, lanjutnya, tentu harus melalui ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun substantif. Seperti sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan tidak masuk Register F yakni pelanggaran tata tertib seorang WBP, serta aktif mengikuti program kegiatan di Lapas.
”Semoga remisi yang diberikan ini dapat membuat yang bersangkutan semakin menjadi pribadi yang baik, tidak lagi melanggar aturan atau hukum yang berlaku,” harap Meldy.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Klas IIB Sampit, Gandung mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan RK.
Ia juga menyampaikan, dari 28 napi beragama Hindu hanya 21 napi yang mendapatkan RK I dan 1 napi mendapatkan RK II atau bebas dari masa tahanan. Rinciannya 3 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari (45 hari), 15 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, dan 3 WBP mendapatkan remisi 15 hari.
”Yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, jadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Sementara untuk yang bebas, semoga pelajaran yang didapat disini (Lapas) dapat dijadikan bekal untuk bersosialisasi di masyarakat dengan lebih baik lagi. Dan tentunya jangan sampai kembali mendekam di sel tahanan lagi,” tukas Gandung. (C19)