CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil membongkar gudang yang diduga mengepul Crude Palm Oil (CPO) hasil curian, Sabtu 28 Januari 2024.
Dalam giat tersebut polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HR yakni pembeli CPO hasil curian sekaligus pemilik gudang yang berada di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik perusahaan transportir PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS) bahwa CPO yang diantar selalu berkurang. Setelah ditelusuri diduga kuat CPO telah dicuri oleh sopir berinisial ADH. Pihak perusahaan pun berinisiatif untuk memasang alat pelacak di truk yang dikendarai ADH.
Dijelaskannya, kasus ini bermula Kamis, 27 Januari 2024 sekitar pukul 19.00, Tersangka ADH datang ke kantor PT JHNS untuk mengambil DO (Delivery Order) CPO ke PT Intiga Prabhaka Kahuripan (PT IPK) yang berada di Kecamatan Parenggean. CPO tersebut akan dikirim ke PT Sinar Alami Permai (PT. SAP) yang berada di Desa Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 10.48 pelapor menelepon tersangka ADH untuk menanyakan keberadaannya. Tersangka ADH mengatakan sedang berada di Parenggean, dan berhenti sebentar di sana dikarenakan wiver truk temannya rusak,” terangnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 pelapor melakukan pengecekan posisi Tersangka ADH melalui alat pelacal. Pelapor melihat mobil tanki pengangkut CPO yang dikemudikan oleh Tersangka ADH berhenti di sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Lingkar Utara sampit.
“Gudang tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh pelapor sebagai gudang milik tersangka HR alias Pakde yang bekerja sama dengan satu saksi JD. Setelah itu kami yang juga dihadiri pelapor bersama karyawan PT JHNS lainnya langsung menuju TKP untuk menggerebek,” tutur Sarpani
Lebih lanjut, ketika masuk ke dalam gudang ditemukan truk tangki PT JHNS yang mengangkut minyak CPO yang dikemudikan tersangka ADH telah berada di dalam gudang tersebut.
“Hasil pengecekan segel truk tanki CPO telah dirusak kemudian dicek fisik CPO di dalam tangki secara kesat mata telah berkurang. Pada saat di TKP, pelapor dan rekannya berhasil mengamankan 4 ember CPO yang diambil dari truk tersebut. Untuk tersangka ADH bersama dengan penjaga gudang sudah disuruh melarikan diri oleh tersangka HR alias Pakde yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber Sarpani.
Atas kejadian tersebut, PT JHNS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000. Polisi juga memperingatkan JD untuk memenuhi panggilan sebagai saksi agar kooperatif jika tidak maka dilakukan upaya paksa.(C20)