CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Serindu Sinarmas, Joko Santoso menanggapi soal kenaikan Upah Minimum Kenaikan (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 sebesar 2,33 persen.
“Kenapa kami tetap mempertahankan agar kenaikan UMK maksimal 0,3 persen. Tujuannya agar gaji para pekerja sepadan dan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.
Pasalnya, dia yang bertugas di daerah perbatasan antara Seruyan-Kotim kerap menemukan para pekerja memundurkan diri setelah 3 bulan dan memilih bekerja di Seruyan.
“Kenapa? Karena perbedaan gajinya cukup jauh. Bedanya Rp 300 ribu atau jika dibelanjakan bisa mendapatkan beras 25 kg. Yang mana mereka bisa beli stok beras 1 bulan untuk keluarga mereka,” ucap Joko.
Dengan penetapan alpha maksimal 0,3 persen, UMK Kotim 2024 naik sebesar Rp 76.029,02 dari UMK Kotim 2023. Sehingga, UMK Kotim 2024 menjadi Rp 3.341.890 atau naik sebesar 2,33 persen dari UMK 2023 yaitu Rp3.265.859.
Penetapan UMK Kotim 2024 tersebut berdasarkan hasil Rapat dewan pengupahan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim.
Rapat itu diadakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kotim, Jalan MT Haryono. Dan dihadiri para akademisi, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim, serta sejumlah SOPD terkait.
“Penetapan UMK hasil rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Kotim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,” ujar Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.
Setelahnya, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan kenaikan UMK kabupaten/kota di Kalteng paling lambat 30 November 2023.
Sementara, terkait penetapan alpha kenaikan UMK. Johny menyebutkan, sesuai dengan PP 36/2021 dan PP 51/2023. Kenaikan UMK dengan alpha yang ditetapkan pemerintah 0,10 persen – 0,30 persen. (C10)