CATATAN.CO.ID, Sampit – Rapat dewan pengupahan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menghasilkan keputusan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim 2024 naik menjadi Rp 3,34 juta.
“Sehingga UMK Kotim 2024 sebesar Rp 3.341.890 atau naik sebesar 2,33 persen dari UMK 2023 yaitu Rp3.265.859,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tengkere, Kamis 23 November 2023.
Lanjutnya, sesuai dengan PP 36/2021 dan PP 51/2023. Kenaikan UMK dalam alpha yang ditetapkan pemerintah 0,10 persen – 0,30 persen.
Yang mana kenaikan disepakati, yakni alpha maksimal sebesar 0,30 persen dengan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 76.029,02 dari UMK Kotim 2023.
“Dan di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng),” imbuh Johny.
Dia menjelaskan, hasil rapat dewan pengupahan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Kotim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Setelahnya, akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan kenaikan UMK kabupaten/kota di Kalteng paling lambat 30 November 2023.
Adapun, Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Kotim tersebut digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotim, Jalan MT Haryono Sampit. Dan dihadiri para akademisi, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim, serta sejumlah SOPD terkait.
Sementara itu, Apindo Kotim, Siswanto berharap dengan adanya kenaikan UMK. Para buruh bisa juga mengerti apa yang diinginkan dan diharapkan perusahaan.
“Tadi kan mereka berjanji siap membantu pengusaha, menaikkan produktivitas kerja dan menjadikan tempat kerjanya menjadi tempat yang nyaman, yang seolah-olah menjadi bagian dari mereka juga. Jadi, ada rasa kepemilikannya,” ujar Siswanto. (C10)