CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Sengketa tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Tingang Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya terus berpolemik.
Meskipun BPN Kota Palangka Raya beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, namun tidak ada kesepakatan. Hingga berujung kasus tersebut akan bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kristiawan Bangkan (48), ahli waris pemegang SK Wali Kotq 07 ini pada 28 Agustus 2023 berencana akan melakukan upaya gugatan ke PN Palangka Raya.
Sementara lawannya, Ir Zulkarnain pemilik sertifikat hak pakai sebelumnya juga telah melaporkan permasalahan itu ke Polisi.
Kristiawan menyebut, sertifikat hak pakai tahun 1993 yang dipegang Ir Zulkarnain tersebut batas waktunya sudah habis alias kadaluarsa.
“Ada 32 kaplingan tanah dan di dalam daftar buku induk atas nama Ir Zulkarnain tidak ada,” sebut Kristiawan didampingi penasehat hukumnya, Ledelapril Awat, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Yang diduduki Ir Zulkarnaen adalah tanah kosong sesuai tata ruang komplek Tajahan Antang dan tata ruang BPN,” tambahnya.
Untuk diketahui kata Kristiawan, pada 2019, satu hamparan di lokasi tersebut, kasus serupa juga pernah terjadi. Salah satu pemegang sertifikat hak milik (SHM) pernah melakukan gugatan di PN Palangka Raya.
” Namun hasilnya nol, tidak diterima karena cacat formil,” pungkasnya. (C12).