CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) I, Sihol Parningotan Lumban Gaol menilai reses di tahun politik 2023 menjadi kesempatan krusial baginya untuk memperjuangkan aspirasi konstituen.
“Supaya apa yang sudah kita perjuangkan di reses ini bagaimana caranya supaya aman. Karena pencairan program itu dilaksanakan tahun depan,” ujarnya, Kamis 27 Juli 2023.
Dia menyampaikan hal itu usai dirinya mengadakan reses perorangan di dapilnya yang bertempat di Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Reses tersebut dihadiri masyarakat di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Harapannya, dia sebagai Anggota DPRD Kotim bisa terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ia tampung setiap kali melakukan reses.
“Karena segala sesuatunya yang diperjuangkan di dalam DPRD bersifat politis,” sebutnya.
Oleh karena itu menurutnya, bila seseorang tidak lagi memiliki kekuatan dalam perpolitikan. Bukan tidak mungkin, program-program yang diperjuangkan bisa hilang.
Adapun, usulan yang ia prioritaskan kebanyakan di bidang pengembangan kelompok pertanian, kelompok perikanan, kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta sisanya berupa hibah-hibah untuk rumah ibadah.
Dia menilai banyak kelompok pertanian yang sering kewalahan. Salah satu tantangannya adalah karakteristik tanah masih memerlukan perlakuan khusus untuk dijadikan lahan pertanian.
“Jadi, perlu alat-alat yang biayanya mungkin lebih mahal. Sehingga, kalau tidak ditopang dengan dana yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD), mereka akan kesulitan engembangkan pertanian di daerah kita,” sebut Lumban Gaol.
Adapun, dia menyampaikan hal itu usai dirinya mengadakan reses perorangan di dapilnya yang bertempat di Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Reses tersebut dihadiri masyarakat di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kotim.
Selain kelompok pertanian, Lumban Gaol juga memprioritaskan usulan dari kelompok perikanan, kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta sisanya berupa hibah-hibah untuk rumah ibadah. (C10)