CATATAN.CO.ID, Sampit – Menanggapi viralnya koordinator pengamen cilik, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mengatakan eksploitasi anak bisa dipidana.
“Tentunya, harus disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Dan ini membuka mata kita semua bahwa memang terjadi eksploitasi anak, dengan mendorongnya menjadi pengemis atau pengamen jalanan,” ujarnya, Selasa, 25 Juli 2023.
Adapun sebelumnya, telah viral fenomena yang baru-baru ini terjadi tentang ditemukannya kuitansi emas puluhan juta rupiah pada seorang wanita yang diduga koordinator pengamen cilik di Sampit saat terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.
“Kami berharap temuan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak terkait, apakah memang benar terjadi eksploitasi anak,” tutur Riskon.
Menurutnya, jika memang benar demikian tentunya kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk di berlakukan UU No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 9 dan pasal 49.
Yakni, dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.
Kemudian, dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 76 I dan Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- . (C10)