CATATAN.CO.ID, Sampit – Menurut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, upaya penanggulangan kebakaran harus melibatkan masyarakat.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah juga harus melibatkan masyarakat baik secara preventif maupun represif,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim, Rinie Anderson, Jumat 21 Juli 2023.
Lanjutnya, ancaman bahaya kebakaran di wilayah Kotim hingga dewasa ini masih merupakan suatu bahaya yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif dan terus menerus.
Apalagi, dengan adanya bangunan gedung, perumahan-perumahan bangunan perumahan dan/atau kawasan pemukiman penduduk, kendaraan bermotor serta bahan berbahaya ataupun bahan yang sifatnya mudah terbakar.
Maka, hal ini dapat merupakan ancaman yang potensial terhadap bahaya kebakaran dan sekaligus menjadi tantangan bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran.
“Oleh karena itu sebagai pedoman pelaksanaannya diperlukan peraturan daerah tentang persoalan kebakaran,” imbuh Rinie yang notabene juga merupakan Ketua DPRD Kotim
Dengan adanya peraturan daerah tentang ini, diharapkan menjadi jelas bagi seluruh anggota masyarakat Kotim bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan upaya penyelamatan bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah saja.
“Tetapi menjadi tanggung jawab bersama-sama, antara pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,” demikian Rinie Anderson. (C10)