CATATAN.CO.ID, Sampit – Kerap muncul dalam pembahasan aspek pendapatan daerah, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pun menjelaskan, begini bedanya pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Ary Dewar, Kamis, 20 Juli 2023.
Lanjutnya, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan/diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” terang Ary Dewar.
Meskipun pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua hal yang berbeda, peran keduanya sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan disebuah daerah.
“Dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah,” imbuh Ary Dewar.
Adapun, Fraksi Gerindra DPRD Kotim mewanti-wanti terkait pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak terabaikan dan tidak hanya menjadi konsumsi terbatas di kalangan pemerintah. (C10)