CATATAN.CO.ID, Sampit – Sabu seberat 8,4 kilogram yang diselundupkan ke Semarang oleh Helianto Kosim, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diklaim oleh Polres Kotim bukan dibawa dari daerah ini.
“Pria itu membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bukan dari Sampit,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 14 Desember 2021.
Syaifullah punya catatan bahwa benar pria tersebut memang memilik KTP Kotim. Namun terkait dengan bisnis haram tersebut, pihaknya telah menggali informasi. Ternyata, Kosim membawa sabu dari Pontianak.
“Kami hanya sekedar berbagi informasi terkait hal tersebut,” kata Syaifullah.
Dari informasi bahwa Kosim merupakan residivis. Namun kasus yang membawanya ke balik jeruji besi bukanlah narkoba, melainkan penipuan. Dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tertangkapnya Kosim, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV. Dari rekaman tersebut diketahui seorang mencurigakan telah melempat sebuah paket ke bak truk nomor polisi B 9776 TYU. Setelah diselidiki ternyata itu adalah Helianto Kosim.
Kosim ditangkap pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu. Dia ditangkap di kamar kos MMT 8, Kampung Onggorawe, RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. (C3)