CATATAN.CO.ID, Sampit – SY sempat bersujud dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menggelapkan mobil Daihatsu Ayla milik Desember Sitompul.
Pernyataan tersebut disampaikan tersangka kepada korbannya pada saat keduanya dipertemukan untuk dilakukan mediasi diruang SPKT Polres Kotim, 13 Mei 2023 lalu.
“Pernah dimediasi pada beberapa waktu lalu. Di Polres dia nangis-nangis minta maaf, sujud dan berjanji akan ganti rugi dan minta diberi keringanan untuk mencari duit buat menebus itu mobil,” ungkap Desember Sitompul, Sabtu, 3 Juni 2023.
Menurutnya, pelaku pada saat itu menjanjikan akan ganti rugi setelah menjual tanah. Setelah terjual ia berjanji akan menebus mobil yang ia gadaikan kepada seorang wanita berinisial W.
Pada saat itu, tersnagka diberi jangka waktu satu hari untuk mendapatkan uang. Namun saat diberikan waktu tersangka malah ia melarikan diri.
Sebelumnya korban juga sudah berusaha membantu pelaku dengan menemani pelaku untuk menghubungi teman pelaku yang dikatakan akan meminjamkan uang sebagai ganti rugi.
“Saat itu Yopi minta jangka waktu, dan berusaha menghubungi temannya. Namun nomor temannya itu tidak dapat dihubungi, hingga kami tunggu sampai keesokan harinya,” jelasnya.
Menurutnya, setelah diberikan kelonggaran, pelaku malah tidak ada iktikad baik. Teraangka kabur tanpa memberikan penjelasan apapun.
Sementara itu seperti yang diberitakan sebelumnya, SY dilaporkan oleh pemilik rental mobil Desember Sitompul di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim pada beberapa hari yang lalu.
SY dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Desember Sitompul, dengan jenis Daihatsu New Ayla bernomor polisi KH 1075 FT.
Diduga kuat mobil tersebut digadaikan pealu kepada salah seorang perempuan berinisial W sejak April 2023 lalu dengan uang sekitar Rp 13 juta. (C11)