CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Waisah 2567 Buddhis Era atau 2023 Masehi.
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto secara langsung menyerahkan RK Waisak tersebut kepada yang bersangkutan.
Penyerahan RK Waisak tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 bertempat di aula Lapas Kelas IIB Sampit.
Kepala Sub Seksi Registrasi Dan Bimkemas Gandung mengatakan bahwa dasar pemberian RK Hari Raya Waisak kepada WBP tersebut adalah Surat Menteri Hukum Dan HAM Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.
“Pada tahun ini yang bersangkutan memperoleh RK sebesar satu bulan. RK Waisak ini diberikan kepada WBP yang beragama Budha dan wajib telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa dari 876 WBP yang berada di Lapas Kelas IIB Sampit hanya terdapat seorang WBP yang beragama Budha.
Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu Kalapas Sampit menyatakan bahwa remisi merupakan salah satu hak WBP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, namun semua itu dapat diperoleh dengan persyaratan yang ketat.
“Semoga dengan perolehan RK ini semakin memberikan semangat untuk meningkatkan ibadah, segera memperbaiki diri dan semakin bersemangat untuk mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas,” pungkasnya. (C11)