CATATAN.CO.ID, Sampit – SP dilaporkan pemilik rental mobil, Desember Sitompul, lantaran diduga menggadaikan sebuah mobil kepada W, seorang istri TNI.
Desember menjelaskan, mulanya ia menyewakan mobil Ayla kepada SP dengan biaya sewa Rp 300 per hari sejak 26 Maret 2023.
Dirinya mengaku pada saat satu minggu pertama SP membayar dengan lancar. Namun selanjutnya SP makin sulit dihubungi dan mengaku kehilangan handphone.
“Untuk Minggu pertama pembayaran masih lancar, tapi makin ke sini sulit dihubungi,” ujarnya.
Korban pun mendatangi rumah kerabat SP yang menjadi alamat saat survei awal sewa mobil.
“Saya datangi ke rumah keluarganya di Arjuna 12, namun pengakuan keluarganya SP merupakan Cempaka dan dia ada disana,” ujarnya.
Korban pun ke Cempaka. Benar saja, pada saat ditemui di rumah tersebut SP tampak terkejut dan terlihat ketakutan dengan kedatangan korban.
Di situ SP dicecar pertanyaan terkait keberadaan mobil yang ia sewa. Setelah ditanya terus-menerus SP akhirnya mengaku kalau mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada seorang wanita bernama W.
“Terua saya desak, saya tanya itu mobil itu kemana ko susah dihubungi. Alasannya hpnya hilang, setelah didesak terus baru dia mau jujur kalau posisi mobil itu sudah dipindahtangankan ke temannya yang bernama W,” ungkapnya
W merupakan si penerima mobil yang digadaikan SP. W merupakan istri dari seorang anggota TNI yang tugas di Kodim Sampit,
SP menyerahkan mobil Ayla tersebut kepada W pada bulan April 2023 lalu. Belakangan diketahui, mobil sudah dijual oleh W dan posisi mobil sudah di Palangka Raya .
Sementara itu saat korban dan SP menemui W. W tidak perduli dan ia akan menyerahkan mobil tersebut apabila uang yang ia berikan kepada SP pada saat awal digadai dikembalikan.
“Menurut pengakuan W, pada saat kami menemui W bersama SP, W tidak mau tahu. Pokoknya ada duit mobil keluar, itu menurut si Widya nya si penerima gadai, dia tidak mau tahu,” tuturnya.
Karena dimana dalam perjanjian yang dibuat oleh SP dan W merupakan gadai dan dalam waktu dekat akan ditebus oleh SP. Mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 13 juta dengan bunga 20 persen.
“Saat ini untuk permasalahan ini sudah saya laporkan ke Polres Kotim,” pungkasnya. (C11)