Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Nur Abidin Katingan

Anggota Polsek TSG dan Pulau Malan mengapit seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Nur Abidin.
Anggota Polsek TSG dan Pulau Malan mengapit seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Nur Abidin.

CATATAN.CO.ID, Kasongan –  Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan mengamankan seorang pemuda yang diduga pencuri uang kotak amal di Masjid Nur Abidin, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Pjs Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Ahmad Sachrani, mengatakan pencurian tersebut terjadi di Masjid Nur Abidin, Jalan Lintas Tumbang Samba Km 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan itu.

Menurut Kapolsek unit Reskrim Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan tengah memroses penyidikan terhadap pria berinisial RA (21), warga Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, yang diduga pelaku pencurian uang kotak amal tersebut.

Kapolsek mengungkapkan kronologi kejadiannya pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian.

Mulanya, salah seorang  warga Desa Karya Unggang (pelapor) melihat seseorang keluar masjid dengan tergesa-gesa lalu pergi menggunakan sepeda motor warna hijau.

Pelapor kemudian melihat kotak amal masjid sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pelapor memanggil warga sekitar untuk menyusul dan mencari orang mecurigakan tersebut.

Setelah dicari sepeda motor yang dicurigai itu ditemukan terparkir di depan sebuah warung dengan terlapor juga v berada di warung tersebut.

Pelapor kemudian menanyakan hal tersebut kepada terlapor kemudian membuka tas milik terlapor, dan didapatib uang sebesar Rp 4.575.200,- diduga hasil mencuri dari kotak amal masjid tersebut.

Merasa keberatan warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

Mendapat laporan dari warga, unit reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolsek.

Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan seorang diri dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalamnya.

“Pelaku dibidik pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kemudian juga dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari dirutan Mapolsek, untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Ahmad Sachrani.(C6). 

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *