Catat! Ini Syarat Calon Murid Baru untuk Jenjang SD Negeri di Kotim

Siswa SD di Kotim berbaris mengikuti sebuah apel kegiatan tingkat kecamatan.
Siswa SD di Kotim berbaris mengikuti sebuah apel kegiatan tingkat kecamatan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Catat! Berikut ini adalah persyaratan calon murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Syarat minimal calon murid baru yang bisa diterima di kelas 1 SD itu usianya 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah, Minggu, 7 Mei 2023.

Lanjutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika calon peserta didik baru jenjang SD Negeri berusia di bawah 6 tahun.

Yaitu, calon peserta didik minimal berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan itu memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan dewan guru sekolah,” tambah Irfansyah.

Kemudian ia menegaskan, sekolah wajib menerima calon peserta didik baru yang berusia 7-12 tahun.

Syarat usia tersebut harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dan dilegalisir pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Adapun, Disdik Kotim juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Juknis PPDB) sebagai pedoman pelaksanaan PPDB 2023.

Tidak hanya jenjang SD Negeri, dalam juknis tersebut juga tersedia pedoman PPDB untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang berada di bawah naungan Disdik Kotim.

“PPDB harus dilakukan berdasarkan asas Non-diskriminatif, objektif, akuntabel, dan transparan,” demikian Muhammad Irfansyah. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *