Kelabui Polisi, Pria di Jalan Pemuda ini Simpan Barang Bukti dalam Helm

Tersangka pengedar sabu, S, bersama barang bukti diamankan di Polres Kotim, Rabu, 27 April 2023.
Tersangka pengedar sabu, S, bersama barang bukti diamankan di Polres Kotim, Rabu, 27 April 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial S(40) tersangka pengedar sabu.

“S diamankan pada Rabu, 27 April 2023 sekitar jam 21.30 WIB, saat diamankan pelaku sedang duduk di rumahnya,” kata Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Selasa, 2 Mei 2023.

Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang saat itu diamankan di kediamannya di Gang Keruing, Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah, polisi menemukan 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,82 gram.

“Untuk 2 bungkus plastik klip itu dibalut pelaku dengan selembaran tisu,” ujar Bagus.

Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 1 buah helm warna merah muda yang tersimpan di dalam garasi rumah terlapor.

“Helm tersebut menjadi tempat pelaku untuk menyimpan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu,” ungkapnya.

Polisi juga menyita satu buah handpone warna biru muda, satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp 319 ribu dari tangan tersangka.

“Semua barang yang berhasil diamankan diakui oleh pelaku sebagai miliknya sendiri. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim guna proses sidik lebih lanjut,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersebut pelaku S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(C11)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *