Seorang Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi Karena Curi Motor Anak Angkat

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar saat menginterogasi tersangka Jumat 14 April 2023
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar saat menginterogasi tersangka Jumat 14 April 2023

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang ayah berinisial DH (44) di Kota Palangka Raya diringkus Polisi. Pasalnya, tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik anak angkatnya sendiri.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Rabu, 12 April 2023.

“Tersangka yang juga ayah angkat korban itu beraksi di Jalan Menteng, Jekan Raya,” kata Saiful, Sabtu, 15 April 2023.

Saiful menjelaskan, bermula tersangka mencari kunci sepeda motor korban namun tidak ketemu.

Kemudian lanjut Saiful, tersangka mengambil satu bilah obeng untuk membuka bok depan sepeda motor korban.

Setelah terbuka kata Saiful, tersangka memutus kabel aliran kontak dengan menggunakan gunting.

“Kemudian mesin sepeda motor hidup dan membawa kabur tanpa seizin pemiliknya. Sementara, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pahandut,” beber Saiful.

Saiful menambahkan, sepeda motor itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tutur Kompol Saiful. (C12)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *