CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Kasus penggelapan pupuk terjadi di Perusahaan Kelapa Sawit PT Mega Ika Khansa Kabupaten Seruyan.
Unit I Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan mengungkap AS (40) diduga sebagai pelaku yang tidak lain mandor kebun di perusahaan setempat
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan. kasus ini bermula pada Jumat 17 maret 2023, saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit melihat tumpukan Pupuk NPK 13 yang berjumlah 20 sak di tutup terpal warna biru di salah satu blok di perusahaan.
Pupuk tersebut seharusnya digunakan untuk ditabur di beberapa blok. kemudian pada pemupukan berikutnya senin 20 maret 2023 pemupukan juga tidak merata yang jumlah pupuk yang seharusnya ditabur berjumlah 41 sak namun yang ditabur hanya berjuah 21 sak.
“Sedangkan 20 sak sisanya atas perintahkan tersangka AS dan ditumpuk di-salah satu blok. Lalu di-hari berikutnya saksi mengecek ke lokasi tumpukan pupuk sudah tidak ada dan hanya tersisa terpal warna biru, “ ungkap Kasat Reskrim, Kamis, 6 April 2023.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp11.430.000 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk penanganan lebih lanjut. .
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan. Tersangka disangka Pasal 374 KUHPidana (Penggelapan dalam jabatan),” tutupnya. (C5)