CATATAN.CO.ID, Sampit– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Koktawaringin Tikmur mensosialisasikan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk dan peluncuran Identitas Kependuduk Digital.
“Kita melaksanakan ini untuk program percepatan aktivasi IKD di Kotim”, ujar Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Senin, 20 Maret 2023.
Lanjutnya, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan.
“Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat dari pendekatan manual kependekatan digital,” lanjutnya.
Agus mengungkapkan, IKD ini merupakan aplikasi yang sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan lainnya.
“Sering kali masyarakat yang lupa membawa KTP, rusak ataupun ada yang hilang. Tinggal membuka aplikasi ini KTP kita sudah ada di handphone masing-masing, jadi tidak perlu takut lagi ketinggalan, karena handphone sering dibawa,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, untuk persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD sangat mudah yaitu dengan memasukan nomor induk, email, nomor telepon serta verifikasi wajah.
“Kalau masih ada masyarakat kebingungan mengagungkan ini, kami siap untuk membantu, silahkan kepada masyarakat yang ingin melakukan verifikasi datang ke MPP ataupun datang ke Kantor Disdukcapil Kotim, untuk prosesnya paling lama 10 menit,” jelasnya. (C8)