Pemkab Kotim Turut Berikan Kemudahan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Asisten 1 Setda Kotim Rihel didampingi Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar Saat menyerahkan sertifikasi halal kepada sala satu pelaku usaha di Kotim
Asisten 1 Setda Kotim Rihel didampingi Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar Saat menyerahkan sertifikasi halal kepada sala satu pelaku usaha di Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah itu untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya.

Pasalnya, kewajiban sertifikat halal ini telah menjadi komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan kenyaman, keamanan dan keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Rihel saat menghadiri kegiatan kampanye mandatory sertifikasi halal,  Pemkab Kotim mengapresiasi dan mendukung penuh sertifikat halal ini dijadikan program prioritas oleh Kemenag wilayah Kabupaten Kotim.

“Untuk menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati),” ujar Rihel, saat membacakan sambutan Bupati Kotim,  Sabtu, 19 Maret 2023,

Dirinya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara serentak dan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha.

“Kegiatan ini ada 1.000 titik seluruh Indonesia dan serentak dilakukan,” jelasnya.

Rihel juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk makanan ataupun minuman.

“Jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya. (C8)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *