Tersangka Kepemilikan Sabu 1 Kilogram Terancam Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka sabu saat diamankan Polres Kotim.
Para tersangka sabu saat diamankan Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – R (41) warga Jalan Tidar 4, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman seumur hidup, karena telah menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.013 gram.

Ia bahkan semat melarikan diri selama tiga bulan dan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Kotim.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk pelaku berinisial R ini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Jumat, 10 Maret 2023.

Ancaman seumur hidup itu disangkakan terhadap tersangka, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. Sehingga memungkinkan tersangka masuk dalam kategori bandar.

Dalam penyelidikan, tersangka memakan waktu kurang lebih sekitar 3 bulan. Ini dikarenakan pelaku yang memilih melarikan diri dan bersembunyi.

Untuk mengejar tersangka pihak Kepolisian menerjunkan tim gabungan untuk memburu pelaku yang melarikan diri sejak Desember 2022 lalu.

“Pelaku atau sindikat narkoba ini sudah memiliki pengalaman dalam bersembunyi dan melarikan diri, tetapi pihak Unit Kecil Lengkap (UKL) kita Sat Narkoba, Buser Polres Kotim dan Unit Operasional Intel dapat melaksanakan penangkapan di daerah Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit,” ujar Kapolres.

Pelarian tersangka juga didukung pihak keluarga yang dinilai tidak kooperatif serta terkesan menutup-nutupi keberadaan pelaku.

Pihak keluarga ssudah pernah diinformasikan oleh pihak Kepolisian terkait ini. Polisi bahkan pernah memberikan surat DPO, namun tak digubris dan tak diindahkan oleh pihak keluarga.

“Kami sudah informasikan kepada pihak keluarga tersangka, namun dari pihak keluarga tidak kooperatif,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan tersangka sempat berontak dan mengancam petugas dengan menggunakan sajam hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka.

Dalam penangkapan R ini, petugas kepolisian perlu mengidentifikasi secara jeli, dikarenakan penampilan tersangka secara fisik mengalami perubahan membuat petugas kepolisian sedikit kesulitan mengenali tersangka.

Namun karena didukung juga dengan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui oleh petugas kepolisian yaitu pelaku jalannya pincang sehingga petugas mengetahuinya.

“Kita sedikit tidak mengenali, karena saat diamankan tersangka sudah brewokan, namun ada ciri dari tersangka yang kita kenali,”pungkasnya

Tersangka R akhirnya berhasil diamankan pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung pinggir Jalan Samuda Ujung Pandaran, Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.(C11)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *