CATATAN.CO.ID,Sampit – R (41) tersangka pemilik sabu 1 kilogram akhirnya ditangkap polisi. Pelariannya selama tiga bulan terhenti oleh timah panas petugas tim gabungan Polres Kotawaringin Timur.
R ditangkap aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur di salah satu warung di tepi Jalan Samuda – Ujung Pandaran, Desa Rege, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
“Tersangka kami amankan pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, dan tersangka sempat melawan petugas,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani malalui Kasat Satres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Kamis, 9 Maret 2023.
Saat hendak diamankan tersangka sempat berontak dan mengancam petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka.
Tersangka mausk ke dalam daftar pencarian orang sejak 16 Desember 2022 lalu dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,013,45 gram.
Barang haram tersebut tersangka simpan dalam sebuah paralon yang disimpan tersangka di belakang rumahnya. Dengan rencana barang haram itu akan diedarkan tersangka pada awal tahun.
“Barang bukti berhasil kami amankan di rumah tersangka dalam sebuah paralon,” ungkapnya
Selama dalam pelariannya tersangka bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari satu keluarga ke keluarga lainnya.
Pihak keluarga juga pernah diinformasikan polisi terkait dengan permasalahan tersebut. Bahkan petugas pernah memberikan surat DPO, namun tak digubris oleh pihak keluarga.
“Dalam penyelidikan keluarga pelaku tidak kooperatif. Surat DPO pernah kami berikan ke keluarga namun pihak keluarga tidak menggubris. Bisa dibilang menutupi terkait pelarian pelaku,” ujarnya.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang R berhasil diamankan di Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku ini bukan residivis kasus hukum.
Pengungkap tersangka R dengan barang bukti sebanyak 1.013 gram lebih ini menjadi salah satu pengungkap dengan jumlah barang bukti terbesar oleh pihak Polres Kotim terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang kami kenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya (C11)