CATATAN.CO.ID,Sampit – Kepolisian Resor Kotawariangin Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan narkotika berupa sabu senilai Rp 1,5 Miliar lebih, dengan berat 1,039 kilogram sebanyak 45 bungkus, di halaman Mapolres Kotim, Kamis, 9 Maret 2023.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengaku ini merupakan hasil pengungkapan tersebsar yang pernah dilakukan jajarannya.
“Ini merupakan pemusnahan sabu terbesar yang kami lakukan,” ujar Sarpani.
Sarpani memimpin langsung pemusnahan dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko. Dalam pemusnahan barang bukti polisi juga menghadirkan 8 tersangka yang kini ditahan.
Dijelaskannya, pemusnahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali selama di tahun 2023 ini. Namun barang bukti terbanyak adalah pada pemusnahan kali ini.
” Barang bukti tersebut dari 7 laporan polisi (LP),” ungkapnya
Semua barang bukti dari 7 laporan polisi dengan 8 tersangka. Barang bukti terbanyak dari tersangka R (41) dengan10 paket sabu seberat 1,013 kilogram.
Adapun di antara 8 tersangka ada yang sudah kategori residivis alias pemain lama yang sudah beberapa kali ditangkap polisi. Bahkan, adapula yang pernah dipenjarakan di Nusa Kambangan dalam kasus yang sama.
Sarpani juga mengatakan, Polres Kotim berkomitmen untuk memberantas narkoba. Pihaknya bertekad menutup semua celah potensi peredaran narkoba di Kotim. Polisi menegaskan bahwa peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas.
Terutama menjelang bulan suci Ramadan, polisi akan lebih gencar melakukan operasi. Sehingga masyarakat semakin khusyuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci ini.
“Harapan saya kepada seluruh masyarakat Kotim bisa bekerjasama dengan Polres Kotim untuk mendukung dengan memberikan informasi. Sehingga bersama-sama kita bisa mencegah peredaran narkoba di wilayah Kotim,” pungkasnya. (C11)