CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang Komandan regu PT Kridatama Lancar Minamas Grup di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama S (46) diduga menganiaya ST anggotanya, Rabu, 23 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian bermula saat asisten kebun menanyakan di grup Whatsapp terkait tim patroli yang tidak melapor jam 12 malam sampai dengan jam 5 pagi .Selanjutnya oleh tersangka dijawab mangkir yang kembali dibalas oleh korban bahwa kondisinya pada saat itu hujan dan tidak memiliki jas hujan. Sehingga tidak dapat melakukan patroli.
“Saat itu tersangka menjawab kembali dari jawaban korban dengan mengatakan bahwa hujan bukan suatu alasan,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat pers rilis di aula Mapolres Kotim. Jumat, 3 Maret 2023.
Lanjut Lajun, atas jawaban pesan di grup WhatsApp tersebut tersangka menganggap mereka hanya malas untuk melakukan patroli sehingga ia merasa jengkel dan emosi.
“Lantaran karena terbawa emosi tersangka langsung mendatangi korban yang saat itu berada di Blok K61 dengan membawa satu buah parang. saat itu korban bersama saksi sedang duduk di pondok hujan” bebernya.
“Tersangka merasa kesal dengan jawaban korban, kemudian pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor,” timpalnya
Sesampainya dilokasi tanpa basa basi tersangka langsung menganiaya korban dengan cara mengayunkan parang sebanyak empat kali kebagian kepala, lengan kiri dan bagian kaki kanan sebelah kiri.
“Melihat korban tersungkur, tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 24 Februari 2023, beserta dengan barang bukti berupa satu buah parang dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. (C11)