CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (PWI Kalteng), Haris Sadikin membeberkan penjelasannya soal wartawan yang tersangkut masalah hukum pidana.
“Dalam kasus-kasus tertentu, kita harus melihat apakah ini ada hubungannya dengan kinerja seorang wartawan atau tidak. Kalau peraturan hukumnya menyangkut ranah pribadi, maka itu akan menjadi urusan pribadi,” bebernya, Sabtu, 25 Februari 2023.
Sambungnya, hal tersebut berlaku bagi siapapun, apapun status orang yang bersangkutan. Baik orang tersebut adalah anggota PWI ataupun non-anggota PWI.
Akan tetapi, Haris menjelaskan pada beberapa kasus, ketika ada anggota PWI yang tersangkut masalah pidana meminta bantuan pendampingan hukum. Pihaknya melalui organisasi PWI Kalteng akan siapkan bantuan untuk pendampingan hukum.
“Tetapi ketika yang bersangkutan tidak meminta bantuan hukum. Maka, itu dianggap sebagai ranah pribadi,” imbuh Haris.
Lain halnya jika menyangkut masalah sengketa pers. Ia meyakinkan, jika ada wartawan yang tersangkut masalah sengketa pers. Maka, pihak organisasi PWI akan hadir melakukan pendampingan tanpa perlu diminta.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap bandar sabu berinisial F alias U (44) berkedok wartawan dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 19 Februari 2023 lalu.
Ketua PWI Kotim, Siti Fauziah langsung memberikan klarifikasi mengenai berita tersebut. Ia memastikan bahwa F seorang bandar sabu yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim bukan sebagai seorang wartawan yang terdaftar di PWI Kotim.
“Yang bersangkutan bukan anggota PWI bahkan bukan dari bagian keluarga besar PWI Kotim. Secara pribadi saya sebagai Ketua PWI Kotim tidak mengenalnya,” ungkapnya.
Siti Fauziah pun menyesalkan pengakuan yang bersangkutan karena mengaku sebagai wartawan. Ia menegaskan, selama ini wartawan yang tergabung di PWI Kotim tidak pernah bersentuhan dengan narkoba dan selama menjalankan tugas tetap menjalankan kode etik jurnalistik. (C10)