CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) melaksanakan Razia Zero Halinar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Razia Halinar atau penggeledahan badan, kamar maupun blok hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Razia semacam ini terus kami lakukan sebagai upaya deteksi dini pencegahan adanya barang terlarang masuk dan dimiliki oleh para WBP,” kata Muhamad Lirpan selaku Ketua Satopspatnal, Senin, 20 Februari 2023.
Lirpan menambahkan, razia dilakukan baik secara rutin maupun insidentiil baik dilaksanakan pagi, siang bahkan saat malam sekalipun.
“Dari hasil razia di salah satu blok hunian yang terdiri dari sebelas kamar hunian kami mendapati benda terlarang yang dimiliki WBP berupa satu gunting kecil, satu silet stenlees, satu piring kaca dan potongan-potongan kabel,” ungkapnya.
Barang yang diamankan dari WBP itu kemudian disita dan dimusnahkan.
Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto saat memantau razia menyampaikankegiatan razia terus dilakukan dalam rangka menikdaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diteruskan dengan Perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan back to basic pemasyarakatan.
“Lapas Sampit dalam melaksanakan komitmen bersama untuk mencegah adanya Halinar (Handphone, pungutan liar dan narkoba). Regiatan razia Halinar diupayakan semaksimal mungkin dengan berbagai langkah nyata termasuk dengan kegiatan razia baik terhadap pegawai, tamu, kendaraan serta badan, kamar maupun blok hunian para WBP,” katanya. (C11)