CATATAN.COID, Kasongan – Mantan Camat Katingan Hulu, H dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem, Kamis, 16 Februari 2023 menuturkan, H dieksekusi pihaknya, Senin, 13 Februari 2023.
“Sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa atas nama H selaku mantan Camat Katingan Hulu tahun 2020,” kata Kasi Pidsus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem.
Menurutnya, H merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020.
Terpidana Hernadie, sebutnya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4278 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022.
Sehingga terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Untuk diketahui, bahwa dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.107.850.000 tersebut jaksa penuntut umum telah mengajukan 1 orang terdakwa lainnya, yakni nama terdakwa H Asang Triasha selaku pelaksana kegiatan yang hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, ” katanya. (C6).