CATATAN,CO.ID,Sampit – Polsek Ketapang Kotawaringin Timur menangkap FR (32) seorang pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim karena kedapatan menyimpan sabu.
Tersangka diamankan di Jalan Pramuka, Gang Haji Jumran, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa, 31 Januari 2023 sekitar Pukul 17.38.
“Pelaku diamankan saat sedang berjalan di gang itu,” kata Kapolsek Ketapang AKP Rizal Fazrul Wahyudi melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda R Simangunsong,Rabu 1 Februari 2023.
Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan , tersangka kemudian digeledah. Petugas pun menemukan 2 paket sabu dengan berat 0.73 gram. Barang tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Pada saat penggeledahan juga ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok, satu buah handphone, serta dompet warna hitam.
“Ya, pelaku menyimpan barang tersebut dalam kotak rokok. Saat diintrogasi pelaku mengaku kalau dia ini menjalankan bisnis haram tersebut baru-baru saja,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat diamankan tersangka bersikap koperatif. Kemudian polisi mengamankannya beserta beserta barang bukti ke Polsek Ketapang.
“Atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikiannya. (C11)