Polsek Bukit Batu Tangkap Warga Sampit jadi Pelaku Kejahatan Ancaman Kekerasan

Pelaku diamankan di Mapolsek Bukit Batu pada Jumat 20 Januari 2023.
Pelaku diamankan di Mapolsek Bukit Batu pada Jumat 20 Januari 2023.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menangkap pelaku kejahatan dengan ancaman kekerasan serta pengrusakan.

Pelaku aksi kejahatan tersebut merupakan seorang pria berinisial DS (42), warga Sampit, tepatnya alamat Jalan Arjuno Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatan di sebuah bengkel las Jalan Tumbang Talaken Km 46 Kelurahan Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada Jumat sore, 20 Januari 2023.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari korban usai kejadian,” kata Kapolsek, Minggu, 22 Januari 2023.

Ia menjelaskan, awalnya korban JF mendatangi bengkel las menanyakan perbaikan mobil truk. Namun di jawab oleh pihak bengkel, kunci truknya dibawa pelaku. Setelah itu korban balik bekerja.

Tak begitu lama, korban mendapat telpon dari pihak bengkel bahwa kunci mobil truk sudah dikembalikan pelaku. Lalu korban datang ke bengkel itu dan bertemu pelaku hingga terjadi cekcok.

Merasa kesal dan tersulut emosi, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, namun tidak mengenai karena korban menghindar, sehingga dilerai oleh masyarakat setempat.

Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, pelaku yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkan ke arah korban, namun untungnya masih bisa dihindari oleh korban meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.

“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari pelaku. Kemudian pelaku melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh korban, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.

Akibat perbuatan pelaku, korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit batu untuk ditindaklanjuti hingga diamankannya pelaku.

“Pelaku terancam melanggar pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 – 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *