CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta memaksimalkan potensi Sungai Mentaya dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Potensinya dinilai masih cukup besar dalam menghasilkan pemasukan bagi daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, selama ini kontribusi dari aktivitas di Sungai Mentaya lebih banyak untuk sektor pajak yang disetorkan ke pusat. Namun masih ada peluang-peluang yang bisa digali agar menghasilkan pemasukan bagi daerah.
“Sebagaimana kita tahu, setiap hari hilir mudik kapal dan tongkang yang menggunakan sungai mentaya. Perlu inovasi lebih agar hal ini dapat menjadi sumber pad yang bisa memicu pembangunan Kotim lebih cepat,” kata Kurniawan di Sampit.
DPRD mengingatkan kembali kepada Pemkab Kotim untuk dapat mengoptimalkan PAD dari perairan Sungai Mentaya. DPRD menilai masih banyak peluang yang bisa digali dari aktivitas di Sungai Mentaya.
Kurniawan menjelaskan, pihaknya sudah meninjau terminal khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kotim. Ini salah satu potensi yang bisa dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, perlu pengawasan secara aktif terkait apa saja barang yang keluar maupun masuk ke Kabupaten Kotim, terlebih dari tambang atau turunan kalapa sawit. Selain itu, tidak lepas pengawasan barang yang masuk ke Kotim dari luar pulau.
Upaya ini perlu melibatkan instansi terkait, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit. Instansi ini juga perlu mendukung upaya-upaya yang dapat menghasilkan pemasukan bagi daerah, bukan hanya untuk pusat.
“Kami juga mengimbau peran dari KSOP Sampit bisa lebih baik dalam menerbikan izin gerak kapal, harus jelas sumber dan izinnya,” pungkas Kurniawan.
Kurniawan berharap potensi ini bisa dimaksimalkan. DPRD sudah sejak lama mendukung optimalisasi potensi ini, di antaranya dengan menghasilkan peraturan daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Kepelabuhanan. (C2)