CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Kotim. Penandatangan MoU tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Kotim, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Ini merupakan tindaklanjut MoU Bupati Kotim dengan Kepala Kejaksaan. Kami selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di Bapenda ini menindaklanjutinya,” ucap Kepala Bapenda Ramadhansyah.
Ramadhansyah mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotim dilakukan dalam rangka hal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tanpa bantuan dari seluruh elemen baik itu dari segi hukum dan lainnya kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa,” ujarnya.
Kerjasama antara Bapenda dengan Kejaksaan dilakukan untuk memberikan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk menaati aturan yang berlaku.
“Harapan kami kerjasama ini dapat meningkatkan PAD, khususnya sektor pajak daerah. Karena masih ada sektor pajak yang perlu perhatian dan penanganan serius,” lanjutnya.
Ramadhansyah mengungkapkan, sejauh ini masih 11 jenis pajak yang perlu perhatian dan penanganan serius, salah satunya yaitu galian C.
“Dari target capaian Rp1,5 miliar baru tercapai Rp800 juta. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini permasalahan yang kami alami ini bisa terselesaikan dan PAD kita bisa meningkat,” tutupnya. (C8)