CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur akan melaksanakan Operasi Zebra Telabang. Kegiatan tersebut berlangsung pada 3-16 Oktober 2022.
Ada 7 sasaran yang menjadi fokus operasi pengamanan lalu lintas tersebut. Untuk itu masyarakat yang berkendara di jalan raya harus memperhatikan hal tersebut.
“Ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra tahun ini,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Jumat 30 September 2022.
Ketujuh prioritas operasi pelanggaran tersebut, yakni:
1. Pelanggar yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
2. Menggunakan HH saat berkendara baik itu motor maupun mobil
3. Pengemudi dan pengendara yang dibawah pengaruh minuman keras atau alkohol
4. Pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal
5. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
6. Pengendara motor dan mobil yang masih di bawah umur
7. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
Salahiddin mengimbau hal tersebut menjadi perhatian pengguna jalan. Terutama melengkapi surat-surat kendaraannya dan memperhatikan keselamatan berkendara.
“Semoga dengan operasi ini masyarakat semakin tertib berlalu lintas, menghindari kecelakaan di jalan,” harap Salahiddin. (C3)