CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang ibu rumah tangga berinisial NS yang umurnya sudah 50 tahun, bukannya makin mendekatkan diri kepada Tuhan, justru jadi bandar barang haram. Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini diringkus polisi karena mengedarkan 1.209 butir Zenith Carnophen dan 789 butir Dextro.
“Ditangkap di rumahnya dengan barang bukti Zenith dan Dextro,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Akhmad Januar, Jumat, 2 September 2022.
Perempuan paruh baya tersebut sudah menjalankan bisnisnya cukup lama. Obat terlarang yang dijual juga sudah dilepas dari bungkusnya, kemudian dimasukkan di plastik klip untuk meringankan harga jual kepada pelanggan.
“Selain obat-obat terlarang kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 5 pak plastik klip, uang Rp 77 ribu, dan 1 buah tas kecil untuk simpan barbuk tersebut,” kata Januar.
Tertangkapnya perempuan itu berawal ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu dapat informasi masyarakat pelaku sering mengedarkan obat terlarang.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati wanita tersebut berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1.209 butir obat zenith carnophen, 789 butir dextromethorphan, serta uang hasil penjualan.
Penjara 15 tahun denda Rp1,5 miliar
Januar menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, NS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Ancaman hukuman terhadap perempuan yakni Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuh Januar.
Ancaman tersebut sebagai langkah memberikan efek jera terhadap para pengedar dan bandar obat ataupun narkotika di wilayah hukum mereka.
Karena, apapun bentuk dan apapun jenisnya, jika sudah termasuk dalam kategori narkoba dan narkotika, maka sangat besar dampaknya terhadap masyarakat pengguna baik orangtua maupun para pemuda penerus bangsa. (C3)